KOMPAS.com - Seorang pengunjung gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, tepergok membawa 22 paket sabu, Kamis (16/5/2024).
Paket tersebut disimpan pelaku bernama Surya Saeful Bahri di sebuah bungkus rokok.
Hal itu terungkap saat jaksa Kejari Kota Bandung bernama Yan Prastomi Aji mencurgai gerak-gerik Surya.
Menurut Yan, Surya mengaku hendak menemui seorang tahanan bernama M Baharudin yang sedang menunggu jadwal sidang.
Yan melihat Surya datang dengan membawa bungkusan makanan dan 3 bungkus rokok.
Baca juga: 14 Pembeli Narkoba Tepergok di Tengah Penggerebekan BNNP Jambi
"Pas saya cek, dia malah bilang, 'ini mah rokok, Pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga. Akhirnya saya tarik rokok itu buat diperiksa," ujar Yan, Kamis.
Surya pun akhirnya tak berkutik saat Yan dan sejumlah petugas memeriksa lebih teliti dan melakukan interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram yang dibawa Surya adalah 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer. Dirinya pun mengaku barang-barang itu hendak diberikan ke Baharudin.
Baca juga: Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Yan mengatakan, kasus upaya penyelundupan narkoba di PN Bandung bukanlah yang pertama kali.
"Dengan kasus ini, berarti sudah ada 24 kasus upaya penyelundupan narkoba selama saya bertugas di sini," katanya.
Sementara itu, Baharudin juga akan dimintai keterangan dan akan dikembalikan ke rutan. (David Oliver Purba).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.