KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pada Senin (20/5/2024).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag (tukar-menukar) aset milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di lima lokasi di Karawang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, proses penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB mulai dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), rumah kerja Dinas PUPR, Kantor BPKAD Kabupaten Karawang, serta rumah Sekda Karawang, Acep Jamhuri.
"Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Nur, dikutip dari TribunJabar.id.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir
Dalam penggeledahan tersebut, Nur menyampaikan, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen, komputer, printer, dan barang-barang lain yang mendukung penyidikan.
"Belum ada tersangka, masih mengumpulkan alat bukti. Ini penggeledahan pertama kali," ujar Nur.
Selain memeriksa barang sitaan, dia menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi agar dapat menetapkan tersangka.
"Nanti kami informasikan lagi perkembangannya," ucap Nur.
Kasi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan membenarkan bahwa dari penggeledehan itu pihaknya mengamankan sejumlah dokumen.
Baca juga: Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban
"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti. Ini dalam kaitan kasus ruislag," ungkap Agus.
Selain kantor dan rumah pribadi Acep Jamhuri, Agus melanjutkan, pihaknya juga menggeledah kantor PUPR dan BPKAD Karawang.
"Pengeledahan selesai dan berjalan lancar," paparnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Acep Jamhuri tidak mau banyak berkomentar. Akan tetapi, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ikuti saja proses hukum. Silakan (tanya) ke penyidik saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.