BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua perkara gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dengan ditolaknya semua perkara tersebut, KPU Bandung Barat segera menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.
Sebelumnya, tercatat 6 gugatan PHPU dari peserta pemilu yang diperkarakan di MK. Saat ini, 6 perkara itu masuk dalam putusan dismissal yang tidak akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Baca juga: Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur
"Kita sudah dengar putusan dismissal 6 gugatan di MK. Jadi perkara ini tidak akan berlanjut," papar Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di Padalarang, Selasa (21/5/2024).
Atas putusan ditolaknya kelengkapan berkas perkara gugatan-gugatan tersebut, KPU Bandung Barat diperbolehkan melaksanakan penetapan hasil Pemilu Februari 2024.
Namun, KPU Bandung Barat masih menunggu surat resmi dari MK terkait putusan hasil persidangan sebagai acuan dasar penetapan caleg terpilih.
Baca juga: KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK pada 29 Mei
"Kita baru dengar putusannya hari ini. Tapi yang jadi acuan adalah surat putusan dari MK. Biasanya, waktu penetapan caleg terpilih tiga hari setelah surat putusan MK kita terima. Jadi kita masih tunggu suratnya," tuturnya.
Ripqi menjelaskan, 6 perkara PHPU yang dihadapi yakni 3 perkara gugatan Pileg DPRD Bandung Barat, 1 perkara gugatan DPRD Provinsi Jabar, 1 perkara gugatan DPR RI, dan 1 perkara gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Untuk gugatan Pileg DPRD Bandung Barat dilayangkan oleh Caleg PKS di Dapil IV atas nama Antika Rosipa Fadilah, Caleg PDIP Dapil V atas nama Asep Hidayat, dan Caleg Nasdem Dapil II atas nama Agus.
Untuk penggugat caleg DPRD provinsi berasal dari Partai Buruh atas nama Reni Inti Rosdiana dan caleg DPR RI merupakan sengketa hasil antara Caleg Rajiv dengan Tiara Putri Julizar.
"Untuk gugatan PPP ini hampir di seluruh dapil karena berkaitan dengan ambang batas parlemen. Tapi yang jelas, semua perkara ditolak," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.