BANDUNG, KOMPAS.com - Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) masih mempelajari soal kebijakan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 ini.
"ITB belum dapat memberikan statement. Kami masih mempelajari pernyataan Mendikbudristek."
Demikian ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung, Naomi Haswanto saat dihubungi Selasa (28/5/2024).
Naomi menerangkan, ITB sampai saat ini masih menunggu peraturan dari pusat perihal besaran UKT, setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih untuk membatalkan kenaikan UKT.
Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran UNY 2024, Ada UKT dan IPI
Tentunya, kata dia, besaran UKT di ITB akan mengikuti dengan arahan dari Kemendikbudristek. Mengingat, ITB adalah perguruan tinggi negeri yang berada di bawah kementerian tersebut.
"Kami masih sedang menunggu petunjuk/arahan/peraturan Kemdikbudristerdikti yang terbaru," kata Naomi.
"Baru saja kami mendapat dokumen surat dari Dirjen tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI dari Dirjen," tambah dia.
Sementara itu, keputusan pembatalan kenaikan UKT diambil seusai Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Presiden, Senin (27/5/2024).
Baca juga: UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut."
"Dan, kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," tambah Nadiem.
Diketahui, kenaikan UKT pada tahun ini dikeluhkan oleh para mahasiswa di berbagai kampus negeri di Tanah Air, karena dirasa terlalu tinggi sehingga sangat memberatkan.
Baca juga: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM Unsoed: Bagaimana dengan IPI?
Salah satunya yang terjadi di Universitas Brawijaya yang menggeruduk Kantor Rektorat pada Rabu (22/5/2024). Para mahasiswi meminta pihak kampus untuk menurunkan UKT.
Salah satu poin tuntutan yang disuarakan yakni menuntut pihak rektorat untuk merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera dalam Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.