BANDUNG, KOMPAS.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia memeriksa kelayakan bus pariwisata di 16 provinsi.
Dari 5.283 bus yang diperiksa, ada ratusan bus yang dianggap tidak layak jalan.
"5.283 bus yang kita periksa, kemudian dari jumlah itu 4.435 yang laik secara administratif maupun fisik laik untuk jalan. Ada 834 bus yang tidak laik," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan usai melakukan rampchek di salah satu pool bus di jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).
Banyak pengusaha bus pariwisata yang disebut tidak melakukan uji layak secara berkala.
Baca juga: 82 dari 113 Bus Pariwisata yang Masuk Kota Batu Jatim Tak Layak Jalan
Aan juga mendapati surat KIR yang tidak berlaku dan secara fisik bus tidak layak jalan karena rem tak berfungsi, gangguan fungsi kemudi, serta penerangan.
"Tindakan kita untuk bus yang tidak layak akan diuji ulang sampai layak. Kalau tidak layak, tidak boleh dioperasionalkan," katanya.
Kedatangan Aan ke Bandung untuk memastikan tindak lanjut pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ingin membangun bus pariwisata yang berkeselamatan.
"Saya ke Bandung memastikan itu betul-betul dilaksanakan karena itu menyangkut masalah nyawa. Ada beberapa kasus (kecelakaan) yang menimpa bus pariwisata ini," kata Aan.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Puluhan Bus di Terminal Bandung Ditemukan Tak Layak Jalan
Aan juga berencana menindak penggunaan klakson telolet lantararan penggunaannya sudah dilarang karena dapat mempengaruhi fungsi rem.
Hal ini yang melatarbelakangi penggunaan telolet dilarang digunakan.
"Saya sudah melarang menindak penggunaan klakson telolet. Semua bus, semua kendaraan karena membahayakan," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.