CIMAHI, KOMPAS.com- Sebuah rumah di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung, Jawa Barat terungkap dijadikan sebagai rumah produksi percetakan uang palsu.
Rumah produksi uang palsu tersebut dimotori oleh pasangan suami istri atas nama Puguh Dewo dan Vera Amelya, keduanya sengaja mengontrak sebuah rumah sebagai tempat tinggal sekaligus rumah produksi.
Terbongkarnya kasus percetakan dan penyebaran uang palsu ini berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai seorang perempuan bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah taman di Kota Cimahi.
"Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Polres Jombang Sita Rp 1 Miliar Uang Palsu, 4 Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian mengembangkan temuan uang palsu itu hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang Vera tinggali bersama suaminya.
"Tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini yaitu di rumah tersangka inisial PG. Di lokasi tim mengamankan tersangka PG dan menemukan beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," paparnya.
Dari rumah produksi itu, polisi mendapatkan 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000 setengah jadi.
"PG berperan mencetak dan menerima order. Menurut tersangka VA pun PG ini hanya digaji. Jadi memang ada sedikit keterangan yang perlu digali antara keterangan tersangka PG dan VA," ujar Aldi.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta di Mamuju, Pria Ini Ditangkap Polisi
Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.