Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rumah Produksi Uang Palsu di Kota Bandung, Suami Istri Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/05/2024, 11:55 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com- Sebuah rumah di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung, Jawa Barat terungkap dijadikan sebagai rumah produksi percetakan uang palsu.

Rumah produksi uang palsu tersebut dimotori oleh pasangan suami istri atas nama Puguh Dewo dan Vera Amelya, keduanya sengaja mengontrak sebuah rumah sebagai tempat tinggal sekaligus rumah produksi.

Terbongkarnya kasus percetakan dan penyebaran uang palsu ini berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai seorang perempuan bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah taman di Kota Cimahi.

"Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Polres Jombang Sita Rp 1 Miliar Uang Palsu, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian mengembangkan temuan uang palsu itu hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang Vera tinggali bersama suaminya.

"Tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini yaitu di rumah tersangka inisial PG. Di lokasi tim mengamankan tersangka PG dan menemukan beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," paparnya.

Dari rumah produksi itu, polisi mendapatkan 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000 setengah jadi.

"PG berperan mencetak dan menerima order. Menurut tersangka VA pun PG ini hanya digaji. Jadi memang ada sedikit keterangan yang perlu digali antara keterangan tersangka PG dan VA," ujar Aldi.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp 37,5 Juta di Mamuju, Pria Ini Ditangkap Polisi

Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemuda di Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Pemuda di Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sakit Perut

Bandung
Bupati Bandung Klaim Ada 10 Selebritas yang Siap Jadi Calon Wakilnya

Bupati Bandung Klaim Ada 10 Selebritas yang Siap Jadi Calon Wakilnya

Bandung
Pergantian Pimpinan Jadi Alasan Kejati Jabar Belum Periksa Eks Pj Bupati Bandung Barat

Pergantian Pimpinan Jadi Alasan Kejati Jabar Belum Periksa Eks Pj Bupati Bandung Barat

Bandung
Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan

Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan

Bandung
Bey Bakal Bertemu dengan Semua Camat di Jabar untuk Perintahkan Kelola Sampah

Bey Bakal Bertemu dengan Semua Camat di Jabar untuk Perintahkan Kelola Sampah

Bandung
Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar

Bandung
Santap Hidangan Hajat Tetangganya, 68 Warga Lembang Keracunan

Santap Hidangan Hajat Tetangganya, 68 Warga Lembang Keracunan

Bandung
Alasan PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar 2024

Alasan PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
2 Kader Golkar Berebut Rekomendasi Maju pada Pilkada Kabupaten Bogor

2 Kader Golkar Berebut Rekomendasi Maju pada Pilkada Kabupaten Bogor

Bandung
Komnas HAM Kumpulkan Informasi di TKP Pembunuhan Vina

Komnas HAM Kumpulkan Informasi di TKP Pembunuhan Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Satpol PP Garut Kembali Sita Ribuan Botol Miras dari Toko yang Sama

Satpol PP Garut Kembali Sita Ribuan Botol Miras dari Toko yang Sama

Bandung
Cianjur Sembilan Kali Diguncang Gempa dalam Sepekan, BMKG Beri Penjelasan

Cianjur Sembilan Kali Diguncang Gempa dalam Sepekan, BMKG Beri Penjelasan

Bandung
Cianjur Diguncang 9 Kali Gempa Dampak Aktivitas Sesar Cugenang, BMKG Sebut Wajar

Cianjur Diguncang 9 Kali Gempa Dampak Aktivitas Sesar Cugenang, BMKG Sebut Wajar

Bandung
Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com