Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Kompas.com - 30/05/2024, 09:18 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan informasi bebasnya Lutfhi. "Iya benar," kata Robi melalui pesan singkatnya, Kamis (30/5/2024).

Bekas orang nomor satu PKS yang terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu, divonis hukuman penjara 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Robi mengatakan, Luthfi dikabarkan bebas sebulan lalu, namun pihaknya tak mengetahui tanggal tepatnya.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan KPK, Tanah Milik Lutfhi Hasan Laku Rp 1 Miliar

"Saya diinfokan Kalapasnya, sudah hampir satu bulan bebasnya, info jelas ke Kalapasnya saja," ucap Robi.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan meski telah bebas bersyarat, Lutfhi masih dalam bimbingan dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.

"Masih bimbingan dan masih wajib lapor Bapas Bandung, tapi itu teknisnya ke Bapas," ucap dia.

Informasi yang beredar, Lutfhi Hasan keluar pada 6 Mei 2024 lalu, dan Wahid pun mengonfirmasi tanggal tersebut. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Suap ini terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Lutfhi Hasan Ishaaq Hadiri Pernikahan Anaknya, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Luthfi juga  terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.

Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, Jaksa menjelaskan, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan.

Harapannya agar pejabat Kementan memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com