BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 19,88 gram dalam bungkus rokok pada Rabu (29/5/2024).
Pelaku diketahui berinisial SG, warga Pangkalan Kuras, Pelawan Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Satuan Reserse narkoba Polres Subang pada pukul 23.30 WIB di Subang.
"Kedapatan membawa sabu," ucap Jules dalam pesan singkatnya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
Dijelaskan, pelaku yang saat itu tengah berkendara di Gg Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, diberhentikan dan digeledah pihak kepolisian.
"Pada saat penggeledahan didapati di dalam saku celana yang digunakan GS barang berupa satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 19,88 gram." ungkap dia.
Dari hasil interograsi, GS mengaku, narkotika jenis sabu itu didapat dari B alias K yang kini masuk daftar pencarian orang untuk diperjualbelikan.
GS kemudian diboyong beserta seluruh barang bukti ke Satres narkoba Polres Subang untuk diproses sesuai Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan ponsel.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." kata Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.