TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, menggulung komplotan spesialis pencuri motor dengan barang bukti 21 sepeda motor, Selasa (4/6/2024).
Total tersangka lima orang, dua di antaranya R dan SK asal Tasikmalaya dan tiga orang lainnya DN, PK, dan HN asal Garut, Jawa Barat.
Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, komplotan tersangka dengan dua grup berbeda itu selama ini telah mencuri motor di 55 lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga bulan.
Baca juga: Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor dalam Semalam
Salah satunya di Komplek Masjid, Panglayungan, Kota Tasikmalaya. Komplotan ini mencuri motor yang diparkir warga saat melaksanakan takbiran di malam Idul Fitri, pertengahan April 2024 lalu.
"Ada salah satu dari tersangka yang berhasil kami tangkap dengan menabrak motornya oleh personel (anggota polisi) kami."
"Saat itu, korban melarikan diri. Alhamdulillah, personel kami sudah sembuh sekarang," kata Joko di Markas Polresta Tasikmalaya, Selasa siang.
Joko menambahkan, modus komplotan pencuri motor ini dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari merusak kunci motor dengan kunci letter Y modifikasi, hingga mengintai warga yang lupa kunci motornya tertinggal di parkiran.
Mereka juga mengintip warga yang lengah saat di sarana umum seperti masjid, pasar, perumahan dan lainnya.
Baca juga: Marak Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri
"Total sebanyak lima pelaku tindak pencurian. Barang bukti 21 motor, ponsel, jaket, kunci Y, dan ada dua helm. Total TKP 55 lokasi," tambah Joko.
Joko membeberkan, dari total 55 lokasi kejadian, pelaku inisial R dan SK asal Tasikmalaya mengaku mencuri di 18 lokasi, dan komplotan Garut inisial DN, PK dan HN mencuri di 37 lokasi.
"Mereka mencuri di antaranya di komplek ruko, di perkampungan Ciawi, di pinggir Panglayungan, di Masjid Panglayungan juga. Juga, ada juga di parkiran pasar," tambah Joko.
Saat ini mereka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.