Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bandung Barat Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Pj Bupati

Kompas.com - 05/06/2024, 14:59 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat belum menerima salinan surat resmi penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Sampai saat ini saya baru mendengar dari beberapa media saja, saya belum melihat suratnya seperti apa. Hanya rilis saja dari temen-temen media yang tadi saya baca.”

Demikian ungkap Kepala Diskominfotik Bandung Barat Yoppie Indrawan Iskandar saat ditemui di Kantor Bupati, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Masih Berdinas

Yoppie menjelaskan, hingga saat ini roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa. Kasus tersebut tidak lantas menghambat kerja-kerja ASN maupun berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.

“Untuk roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa karena kebenarannya juga kita belum pegang karena saya merasa kalau udah dapat salinan atau apa dari pihak Kejati juga mungkin nanti bisa konfirmasi langsung ke beliau,” kata Yoppie.

Arsan Latif bahkan masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan seperti pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa di beberapa titik lokasi di Bandung Barat.

“Karena tembusan juga belum kami peroleh sampai hari ini dan beliau pak Pj juga sedang melaksanakan tugas seperti biasa."

"Menurut informasi beliau sedang pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan,” kata dia.

Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer melalui rekening pribadinya dan keluarganya.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pasar Majalengka, Ini Modusnya

 

Uang tersebut diterima langsung atau pun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com