KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengirimkan surat permohonan ke Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebab keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," ujaar Toni dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Saksi-saksi Baru Bermunculan Buat Keluarga Vina Bingung
Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Toni menganggap, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.
"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Baca juga: Bertemu Orangtuanya, Pegi: Mamah yang Sabar, Doain Aja biar Aa Cepat Bebas
Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi tak ada dalam persidangan.
"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.
Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.”
“Sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.
Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.
“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Gelar Perkara Khusus, Surati Kapolri Listyo Sigit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.