KOMPAS.com-Suroto (50) salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tawaran perlindungan itu diberikan saat perwakilan lembaga itu mendatangi rumah Suroto pada Jumat (7/6/2024) siang.
"Saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," kata Suroto saat ditemui di rumahnya, Cirebon, Jumat.
Baca juga: Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky Enam Tahun Lalu, Dengar Korban Minta Tolong
Tawaran perlindungan itu diberikan setelah Suroto terlihat memberikan keterangan soal kasus Vina dalam salah satu wawancara di televisi nasional.
Suroto menerima tawaran perlindungan dari LPSK meski sampai saat ini belum pernah ada intimidasi yang diterimanya.
"Saya meminta perlindungan karena kesaksian ini sudah terbilang kasus besar, saya juga belum tahu mana yang benar apakah (keterangan) saya sebagai saksi ini nanti bisa diterima oleh kedua belah pihak yang tidak senang maupun yang senang," sebutnya.
Sebagai informasi, Suroto merupakan orang yang yang ikut mengevakuasi dua korban Vina dan Eki saat ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 2016.
Baca juga: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina, Minta Bantuan Masyarakat
Pada malam itu, kata dia, cuaca gerimis dan Suroto melihat kerumunan orang di Jembatan Talun.
Ketika mendekat, ia menemukan dua orang tergeletak di dekat median jalan.
Jasad laki-laki ditemukan sekitar 2 meter dari median jalan, sementara jasad perempuan berada sekitar 5 meter ke arah Sumber.
Suroto juga sempat menjadi saksi saat sidang untuk delapan terdakwa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.