BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim penyidik Kejati Jabar telah menyerahkan surat penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Surat itu pun diterima langsung oleh tersangka.
"Kami sudah kirimkan (surat penetapan tersangka). Yang bersangkutan yang menerima langsung," ujar Nur saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bandung Barat
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera memanggil Arsan Latif untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kami panggil," tutur dia.
Baca juga: Jejak Arsan Latif Sebelum Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Meski demikian, Nur belum bisa mengungkapkan tanggal pasti terkait pemeriksaan Arsan Latif. Namun yang pasti akan segera di infokan kepada yang bersangkutan.
Sebelumya, Arsan Latif secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Pemberhentian tugas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyusul ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif secara resmi diberhentikan dari jabatannya tertuang dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA.
Sementara dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.