Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Hentikan Penyidikan Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Gangguan Jiwa

Kompas.com - 11/06/2024, 12:29 WIB
Candra Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat, berencana mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus mutilasi dengan tersangka Tarsum.

Seperti diketahui, Tarsum memutilasi istrinya, Yanti, pada Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

"Sepertinya kita arahnya ke sana (SP3)," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ditemui di Pendopo Ciamis, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Akmal mengatakan, rencana ini menyusul keluarnya hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. 

Setelah SP3 keluar, polisi akan menitipkan Tarsum ke rumah sakit jiwa.

Namun, keputusan SP3 akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat

"Secara mendasar sudah ada kesimpulannya. Tapi, kami masih menunggu secara tertulis. Nanti kami sampaikan, kami publish," jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mendorong berkas penyidikan kepada jaksa.

Hal ini agar koordinasi terhadap kasus tersebut jelas.

Sebelumnya diberitakan, Tarsum membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti, di Desa Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024).

Awalnya, motif mutilasi tersebut diduga karena tersangka terimpit ekonomi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com