BANDUNG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.
Perpanjangan itu dilakukan karena masih ada pemeriksaan tambahan.
"Masa penahan pun kami sudah mengajukan, ke pihak kejaksaan maupun pengadilan. Namun, sejauh ini kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka dan saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Ibu Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina, Menolak Dites Psikologi
Tidak dijelaskan secara detail lama masa penahanan Pegi diperpanjang.
Jules hanya menyatakan, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan terhadap Pegi.
"Nanti kita tunggu hasilnya, seperti apa kita sama ikuti, dan semoga kasus ini cepat selesai," ucapnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan dituding polisi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan, Didampingi 22 Pengacara
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.