BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir resmi menggantikan Arsan Latif sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.
Ade Zakir dilantik sebagai Pj Bupati Bandung Barat oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Tersangkut Korupsi, Penggantinya Dilantik Besok
Bey Machmudin berpesan kepada Ade Zakir untuk segera menyelesaikan persoalan bencana tanah bergerak di Kabupaten Bandung Barat yang sering terjadi.
"Jadi harus ada edukasi kepada masyarakat supaya berhati-hati. Itu kan terjadi saat kemarau panjang kemudian hujan, ya mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ujarnya kepada awak media.
Selain itu, Ade juga diingatkan untuk menjaga nama baik Pemda Kabupaten Bandung Barat jangan sampai tersandung masalah hukum.
Menurut dia, Ade Zakir pasti sangat paham betul perihal aturan-aturan sebagai kepala daerah maupun pegawai negeri sipil (PNS).
"Menjaga integritas ya. Dan mudah-mudahan karena beliau adalah Sekda jadi sudah tahu betul aturan hukum yang mesti ditaati seperti apa," kata Bey.
Terakhir, Bey mengingatkan, jangan sampai ada lagi kasus perundungan yang terjadi di sekolah, sepeti yang menimpa siswi sekolah kesehatan di Lembang.
"Sebetulnya kepada semua (kepala daerah) tapi ya akan saya titipkan kepada semua kepala daerah karena perundungan ini saya ke daerah juga sama, keluhannya itu,"ucapnya.
"Jadi udah gak jelas, intinya mari kita hentikan bersama. Jadi harus dihentikan bersama," tambah Bey.
Sebelumya, Arsan Latif secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kabupaten Majalengka.
Dia dicopot dari jabatannya sebagai berdasarkan keputusan radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA.
Sementara dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bandung Barat
Arsan Latif tersandung kasus tersebut ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV ITJEN Kementerian Dalam Negeri.
Dia berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.