SUKABUMI,KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi tahun 2024 berjumlah 260.404.
Sebanyak 260.404 DPS didominasi perempuan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.
Baca juga: DPS Pilkada Banten 2024 Bertambah Jadi 8,9 Juta Pemilih
“Jumlah pemilih sementara yang tercatat adalah sebanyak 260.404 orang, dengan rincian 129.060 pemilih laki-laki dan 131.344 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: KIP Banda Aceh Tetapkan DPS 172.880 Pemilih di Pilkada 2024
Data DPS itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 417 Tahun 2024. Penetapan DPS dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi pada 10 Agustus.
Namun, data DPS masih dinamis, sebab masih ada tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam data pemilih yang telah ditetapkan,” kata Imam.
DPS tersebut merupakan hasil pemuktahiran data pemilih (pantarlih) KPU Kota Sukabumi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang