Editor
KOMPAS.com - Diburu polisi sepuluh hari, Sugandi (57), otak pelaku pembegalan di Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas diduga bunuh diri.
Jasad Sugandi ditemukan di Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Ajum (37) dan Rian (24), berhasil diringkus oleh polisi pada Senin (21/10/2024) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Begal di Bogor yang Tewaskan Ayah Saat Jemput Anaknya Ternyata Otak Pelaku
"Menurut keterangan dari istrinya, Sugandi menghilang dari rumah setelah aksi pembegalan. Ternyata, dia ditemukan sudah gantung diri di pohon bambu dekat rumahnya di Cihideung Udik," ujar Suminto saat dihubungi, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Begal Bunuh Diri 10 Hari Usai Membunuh Ayah yang Menjemput Anaknya
Menurut polisi, peristiwa pembegalan terjadi pada 30 September 2024. Korban, Iwan Irawan (58), sedang dalam perjalanan menjemput putrinya di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Setelah ditelusuri, para pelaku sudah lama merencanakan dan mengincar korban. Lalu saat melintas di Jalan Raya Cihideung Ilir, Ajum dan Rian yang bertindak sebagai eksekutor langsung menyerang dan menghabisi nyawa Iwan.
"Keterangan dari kedua pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut. Jadi sudah direncanakan bersama, sedangkan otak dari perkara ini adalah almarhum Sugandi," ujar Kompol Suminto pada Selasa (22/10/2024).
Pembegalan yang menewaskan Iwan diketahui oleh seorang saksi bernama Hakkim Nazili (20).
Saat kejadian, Nazili melihat tubuh Iwan tergeletak di jalan dengan kondisi bersimbah darah. Ia mendengar suara dering ponsel dari tubuh korban dan langsung menggunakan ponsel tersebut untuk menghubungi keluarga korban.
"Nazili mendengar suara dering handphone dari tubuh korban dan segera menghubungi keluarga korban menggunakan ponsel tersebut," jelas Kompol Suminto, dilansir dari Tribunnews.com.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Leuwiliang oleh polisi dan pihak keluarga, namun sayangnya, meskipun sempat mendapat perawatan, Iwan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Suminto menambahkan bahwa kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup.
(Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Otak Pembegalan di Bogor Tewas Akhiri Hidup sebelum Ditangkap Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang