Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 10 Hari, Otak Pelaku Pembegalan di Bogor Ditemukan Bunuh Diri

Kompas.com, 23 Oktober 2024, 14:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diburu polisi sepuluh hari, Sugandi (57), otak pelaku pembegalan di Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas diduga bunuh diri. 

Jasad Sugandi ditemukan di Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Ajum (37) dan Rian (24), berhasil diringkus oleh polisi pada Senin (21/10/2024) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Begal di Bogor yang Tewaskan Ayah Saat Jemput Anaknya Ternyata Otak Pelaku

"Menurut keterangan dari istrinya, Sugandi menghilang dari rumah setelah aksi pembegalan. Ternyata, dia ditemukan sudah gantung diri di pohon bambu dekat rumahnya di Cihideung Udik," ujar Suminto saat dihubungi, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Begal Bunuh Diri 10 Hari Usai Membunuh Ayah yang Menjemput Anaknya

Peran pelaku 

Menurut polisi, peristiwa pembegalan terjadi pada 30 September 2024. Korban, Iwan Irawan (58), sedang dalam perjalanan menjemput putrinya di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. 

Setelah ditelusuri, para pelaku sudah lama merencanakan dan mengincar korban. Lalu saat melintas di Jalan Raya Cihideung Ilir, Ajum dan Rian yang bertindak sebagai eksekutor langsung menyerang dan menghabisi nyawa Iwan.

"Keterangan dari kedua pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut. Jadi sudah direncanakan bersama, sedangkan otak dari perkara ini adalah almarhum Sugandi," ujar Kompol Suminto pada Selasa (22/10/2024).

Saksi kunci

Pembegalan yang menewaskan Iwan diketahui oleh seorang saksi bernama Hakkim Nazili (20). 

Saat kejadian, Nazili melihat tubuh Iwan tergeletak di jalan dengan kondisi bersimbah darah. Ia mendengar suara dering ponsel dari tubuh korban dan langsung menggunakan ponsel tersebut untuk menghubungi keluarga korban.

"Nazili mendengar suara dering handphone dari tubuh korban dan segera menghubungi keluarga korban menggunakan ponsel tersebut," jelas Kompol Suminto, dilansir dari Tribunnews.com

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Leuwiliang oleh polisi dan pihak keluarga, namun sayangnya, meskipun sempat mendapat perawatan, Iwan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Suminto menambahkan bahwa kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup.

(Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Otak Pembegalan di Bogor Tewas Akhiri Hidup sebelum Ditangkap Polisi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau