BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BR (47) tewas dianiaya di Kampung Saparko, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (24/10/2024).
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban.
Aep menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku berinisial MB (42), yang merupakan warga Tangerang, Banten.
Baca juga: Kronologi Aktivis LSM di Ogan Ilir Tewas Ditusuk 6 Orang Bersenjata
Insiden ini berawal ketika pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan.
"Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam ruang tamu rumah, pelapor menanyakan kepada pelaku, 'Ari motor dimana?' (kalau motor dimana)," kata Aep dalam konfirmasinya melalui pesan singkat pada Senin (28/10/2024).
Setelah itu, pelaku dan temannya meminta korban untuk keluar rumah dengan niat menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, saat itu mereka berjanji tidak akan menganiaya korban.
Namun, Aep menyebutkan bahwa baik pelaku maupun temannya dalam kondisi mabuk.
"Ketika korban keluar, tak berselang lama, korban berteriak minta tolong kepada kedua orang tuanya yang saat itu berada di dalam rumah," terang Aep.
Dari keterangan saksi, yakni anak dan orang tua korban, saat keluar, mereka melihat korban berlari mengejar kedua pelaku dengan kondisi luka di bagian perut bawah.
"Korban mengalami luka robek di perut bagian bawah sebelah kiri. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Majalaya dalam kondisi kritis, tapi tidak terselamatkan," tambah Aep.
Baca juga: Saking Padatnya Hunian di Tanah Tinggi Jakpus, Warga Terpaksa Tidur Bergantian
Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (25/10/2024) di sebuah pangkalan ojek di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang