Editor
KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga begal yang berpura-pura jadi polisi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mereka berinisial FM (22), RS (20), dan AR (22). Ketiga pelaku diringkus setelah korban pembegalan melaporkan mereka ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah merampas kendaraan, pelaku membuang korban di pinggir jalan dengan cara ditendang dari mobil pelaku.
"Korban yang dalam kondisi tangan terikat lantas ditendang keluar dari mobil," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Terinspirasi Reality Show di TV, 3 Pemuda Jadi Polisi Gadungan dan Rampas Motor
Tono menuturkan, saat beraksi, pelaku mengincar pengendara motor.
Ketika berada di tempat sepi, pelaku memepet korban menggunakan mobil agar berhenti.
Pelaku menuduh korban terlibat tabrakan. Lalu, mereka berdalih harus membawa korban ke polres untuk menyelesaikan kasus. Korban lantas dimasukkan mobil.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa korban menuju arah Polres Cianjur.
Baca juga: 5 Anggota Dinkes Gadungan Curi Emas Lansia, Pelaku Telah Beraksi di 3 Provinsi
Akan tetapi, selama perjalanan, pelaku menganiaya korban dan memaksanya menyerahkan barang-barang berharganya. Sedangkan, sepeda motor dibawa salah satu pelaku.
Usai menendang korban dari mobil di dekat Polres Cianjur, pelaku kabur.
"Komplotan ini lantas melarikan diri berikut sepeda motor korban yang turut dibawa kabur," ucap Tono.
Baca juga: Aksi Polisi Gadungan di Surabaya, Bikin Drama Penangkapan dan Minta Tebusan Rp 50 Juta
Ia mengungkapkan, dalang pembegalan tersebut, AR, melakukan aksi tersebut karena terinspirasi acara televisi.
AR kemudian mengajak dua temannya untuk beraksi jadi begal dengan berpura-pura sebagai polisi, lalu mengincar pesepeda motor.
"Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, dilansir dari Antara.
Tono menjelaskan, polisi masih memeriksa pelaku untuk mengembangkan kasus ini.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan di Labuan Bajo Ditangkap, Kerap Peras Remaja
Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Tauqirurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang