Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Mengaku Polisi Rampas Motor di Cianjur, Korban Diikat lalu Ditendang dari Mobil

Kompas.com, 1 November 2024, 15:57 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga begal yang berpura-pura jadi polisi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Mereka berinisial FM (22), RS (20), dan AR (22). Ketiga pelaku diringkus setelah korban pembegalan melaporkan mereka ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah merampas kendaraan, pelaku membuang korban di pinggir jalan dengan cara ditendang dari mobil pelaku.

"Korban yang dalam kondisi tangan terikat lantas ditendang keluar dari mobil," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Terinspirasi Reality Show di TV, 3 Pemuda Jadi Polisi Gadungan dan Rampas Motor

Modus pelaku


Tono menuturkan, saat beraksi, pelaku mengincar pengendara motor.

Ketika berada di tempat sepi, pelaku memepet korban menggunakan mobil agar berhenti.

Pelaku menuduh korban terlibat tabrakan. Lalu, mereka berdalih harus membawa korban ke polres untuk menyelesaikan kasus. Korban lantas dimasukkan mobil.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa korban menuju arah Polres Cianjur.

Baca juga: 5 Anggota Dinkes Gadungan Curi Emas Lansia, Pelaku Telah Beraksi di 3 Provinsi

Akan tetapi, selama perjalanan, pelaku menganiaya korban dan memaksanya menyerahkan barang-barang berharganya. Sedangkan, sepeda motor dibawa salah satu pelaku.

Usai menendang korban dari mobil di dekat Polres Cianjur, pelaku kabur.

"Komplotan ini lantas melarikan diri berikut sepeda motor korban yang turut dibawa kabur," ucap Tono.

Baca juga: Aksi Polisi Gadungan di Surabaya, Bikin Drama Penangkapan dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Ia mengungkapkan, dalang pembegalan tersebut, AR, melakukan aksi tersebut karena terinspirasi acara televisi.

AR kemudian mengajak dua temannya untuk beraksi jadi begal dengan berpura-pura sebagai polisi, lalu mengincar pesepeda motor.

"Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya, dilansir dari Antara.

Tono menjelaskan, polisi masih memeriksa pelaku untuk mengembangkan kasus ini.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: 2 Polisi Gadungan di Labuan Bajo Ditangkap, Kerap Peras Remaja

Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Tauqirurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau