BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan surat teguran kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pemasangan pagar laut tak berizin di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan karena pagar itu melanggar tata ruang laut dan tidak memiliki izin.
"Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR, Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," kata Herman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Kades Kohod Sebut Kawasan Pagar Laut Tadinya Daratan, lalu Kabur Dikawal Paspamdes
Pagar laut tersebut, menurut Herman, diklaim oleh PT TRPN memiliki sertifikat dengan luas 4 hektar dan panjang 4 kilometer.
Kendati berada di luar zona energi, Herman menegaskan bahwa pagar itu tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
Selain itu, lokasinya berada di luar objek sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.
"Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukkan untuk akses jalan dari 7,4 hektar milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," ujar Herman.
Pemprov Jabar menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pagar laut ini menjadi kewenangan KKP, termasuk pemberian sanksi denda.
Namun, Pemprov Jabar juga memiliki wewenang pengawasan dalam radius 12 mil laut sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.
"Yang pertama dan segera dilakukan adalah kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," ujar Herman.
Herman juga meminta PT TRPN menaati seluruh klausul dalam perjanjian kerja sama, termasuk kompensasi sosial yang telah disepakati.
Pemprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menjelaskan bahwa kerja sama Pemprov Jabar dengan pihak ketiga dalam pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan didasarkan pada Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.
"Di wilayah pengembangan zona energi tersebut terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan, mengingat Pelabuhan Tanjung Priok nantinya akan diperluas hingga ke wilayah Bekasi. PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," jelas Dyah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang