TANGERANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Kohod, Arsin, mengeklaim lahan pagar laut di wilayahnya, dulu merupakan daratan dan empang. Pernyataan ini disampaikan Asrin kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, namun dibantah oleh warga setempat.
Warga Kohod, Oman (46), menjelaskan bahwa meskipun memang ada abrasi di kawasan tersebut, lahan pagar laut bukanlah tanah musnah akibat tergerus air laut.
"Dulunya memang ada abrasi, tapi bukan di lahan pagar laut, hanya di pinggiran saja, paling cuma 100 meter lah," ujarnya saat ditemui di Kampung Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Nusron: Pak Lurah Ngotot bahwa Pagar Laut Tangerang Dulunya Empang
Arsin sebelumnya juga mengeklaim bahwa lahan pagar laut dulunya adalah empang, namun menurut Oman, lokasi tersebut berada jauh dari tanah yang terdampak abrasi.
"Abrasi terjadi di Kohod dan Kramat, paling luas di Kramat, sekarang sudah ditanggul pinggirannya jadi tidak meluas," tambahnya.
Saksi lain, Aminah (60), mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2000-an, pinggiran laut di Kohod yang kini dikenal sebagai lahan pagar laut dulunya merupakan daratan yang digarap menjadi lahan.
"Emang empang, sampe sono, enggak, enggak ke pagar laut, di pinggiran sampe batu-batu itu," kata Aminah.
Meskipun demikian, Aminah mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik empang tersebut, namun ia mendengar bahwa tanah tersebut milik warga yang tinggal di Jakarta.
Baca juga: Benarkah Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan Seperti Dikatakan Kades Kohod?
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan fisik terkait status lahan tersebut, apakah benar dulunya merupakan daratan empang atau bukan.
"Ini masih belum tahu bagaimana faktanya secara data fisiknya, karena kemarin yang diminta untuk berkoordinasi dengan Dirjen SPPR (Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang),” ujar Kasubag Umum dan Humas Kanwil BPN Banten, Mutmainah, melalui sambungan telepon.
Mutmainah menjelaskan, sertifikat yang terbit di lahan pagar laut Tangerang, Banten, berdasarkan girik tahun 1982, kemudian didaftarkan pertama kali pada tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Wilayah yang kini memiliki HGB dan SHM, sebelumnya merupakan tanah milik adat yang kemudian ada pengakuan hak yang prosesnya di Kantor Pertanahan," katanya.
Baca juga: Kades Kohod Sebut Kawasan Pagar Laut Tadinya Daratan, lalu Kabur Dikawal Paspamdes
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa jika lahan pagar laut tersebut termasuk dalam kategori tanah musnah, maka hak atas tanah tersebut hilang.
"Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun disitu hilang, hak milik juga hilang, hak guna perbangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada. Di mana ada haknya? Kecuali kalau ada barangnya," jelas Nusron.
Mengenai 263 sertifikat yang telah diterbitkan di wilayah pagar laut, Nusron menyebutkan bahwa proses pembatalan sertifikat tersebut sedang dilakukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang