Editor
BOGOR, KOMPAS.com - Langkah tegas pemerintah dalam menindak tempat wisata yang melanggar aturan lingkungan semakin diperketat.
Setelah empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel akibat pelanggaran tata lingkungan, kini pemerintah mengidentifikasi 33 lokasi lain yang berpotensi ditutup.
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto, telah menyegel empat tempat wisata pada Kamis (6/3/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air masyarakat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas – Lokasi wisata yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Berada di kaki Gunung Gede Pangrango dan dinilai tidak sesuai dengan tata lingkungan.
Keempat lokasi tersebut kini dipasangi plang peringatan dan garis kuning larangan melintasi area.
Menteri Hanif menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
Selain keempat lokasi yang telah disegel, Hanif mengatakan, pemerintah juga mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang berpotensi mengalami nasib serupa.
Tempat-tempat ini dinilai melanggar peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan dan pembangunan yang melebihi batas ketentuan.
Bahkan, Menteri Hanif juga memastikan bahwa 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 akan diperiksa secara ketat.
Baca juga: Pembongkaran Hibisc Fantasy Diwarnai Ricuh Warga-Karyawan, Satpol PP Buka Suara
Jika terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diterapkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara konsisten.
Ia juga menyoroti banyaknya kesalahan dalam penggunaan lahan dan pengaturan ketinggian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
"Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita," kata Dedi.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan akan segera dilakukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak Bogor ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Mulai hari ini, kawasan yang terlanjur dibangun tidak sesuai aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat," tegas Dedi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta sektor swasta dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan Puncak Bogor.
(Penulis: Afdhalul Ikhsan I Editor: Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang