BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi masalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyatakan bahwa posko pengaduan dan konsultasi THR mulai beroperasi sejak Rabu (12/3/2025) di Kantor Disnakertrans Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta nomor 532, Kota Bandung.
Selain itu, posko ini juga tersedia di lima UPTD kewilayahan dan 27 kantor Disnaker di kabupaten dan kota se-Jabar, dengan total 33 posko.
Baca juga: Kotawaringin Timur Alokasikan Rp 32 Miliar Bayar THR ASN, Pegawai Malas Dicoret
"Posko sudah dibuka sejak pekan kedua Ramadhan hingga pascalebaran," ujar Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/3/2025).
Firman menjelaskan bahwa posko ini dioperasikan secara tatap muka dan daring, bertujuan untuk menampung keluhan dan pengaduan dari pegawai mengenai pembayaran THR.
Menurut aturan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh perusahaan, paling lambat H-7 Idul Fitri.
Saat ini, Firman mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa pegawai yang berkonsultasi mengenai masalah pembayaran THR.
Baca juga: THR ASN di Bengkulu Sudah Cair dengan Total Rp 73 Miliar
Namun, dia memperkirakan jumlah pengaduan akan meningkat menjelang hari raya.
"Sudah ada beberapa yang datang untuk konsultasi online dan offline. Kalau sekarang masih sedikit, paling banyak nanti H-7," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jenis aduan terkait THR bervariasi, mulai dari pembayaran yang tidak dilakukan sama sekali hingga hanya dibayar setengah dari ketentuan yang seharusnya.
Beberapa perusahaan mengeklaim tidak dapat membayar THR karena kondisi usaha yang tidak berjalan lancar atau bahkan bangkrut.
Baca juga: Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN
Meskipun demikian, Disnakertrans Jabar menegaskan pentingnya perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut, sanksi akan dikenakan, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.
"Sanksinya administratif, seperti teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan atau izin usaha bila tidak bayar THR," pungkas Firman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang