BANDUNG, KOMPAS.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Dedi Mulyadi bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," ujar Dedi dalam keterangan resminya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
Dalam pelaksanaannya, program ini didukung oleh berbagai layanan digital, seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, serta layanan di BUMDes.
Selain penghapusan tunggakan pajak, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam mengurus bea balik nama kendaraan. Namun, untuk penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bukan Daerah Texas, Faktanya Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan Masuk Kawasan Hutan Register 44
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan," katanya.
Dedi berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena akan berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang