Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisnaker Kota Sukabumi: PHK Jelang Ramadhan Modus Perusahaan Tak Mau Bayar THR...

Kompas.com, 20 Maret 2025, 14:36 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga orang pekerja mengadu ke Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang bulan Ramadhan 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut diterima pada Kamis (20/3/2025) di Terminal Type A Kota Sukabumi.

“Kemarin sudah ada tiga orang yang mengadu, kita langsung melakukan proses mediasi. Pengaduan itu dilakukan dikarenakan begitu menjelang puasa mereka sudah di PHK,” kata Abdul.

Baca juga: THR Eks Karyawan Sritex Belum Cair, Disnakertrans Jateng: Dibayar Bersama Pesangon, Jadwal Belum Pasti

Abdul menduga bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan modus untuk menghindari kewajiban membayarkan THR kepada karyawan.

Menurutnya, THR wajib diberikan kepada pekerja, meskipun mereka baru bekerja kurang dari satu tahun.

“Otomatis dia hanya mendapatkan pengurusan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan tidak mendapat THR. Nah itu kan modus-modus perusahaan,” lanjut Abdul.

Saat ini, pihak yang terkena PHK dan perusahaan masih dalam proses mediasi.


Abdul berharap jika perusahaan tidak dapat mempertahankan karyawan, hak-hak mereka, termasuk pemberian pesangon, harus tetap dipenuhi.

“Itu kan ada dasar aduan dari pekerja. Kita panggil perusahaan atau pengusahanya, HRD-nya, kita bicarakan baik-baik sesuai aturan. Kalaupun misalnya ternyata tidak bisa dipertahankan, minimal harus diperhatikan hak-hak dia,” ucap Abdul.

Jika perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, Abdul menyatakan bahwa masalah tersebut akan dibawa ke pengawas tingkat Jawa Barat.

Pengawas berhak menilai apakah perusahaan yang melakukan PHK masih mampu membayar pekerja yang dipecat atau tidak.

Jika perusahaan terbukti mampu, maka akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Marak Permintaan LSM-Ormas, Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri THR

“Kalau tidak sepakat, kita naikkan permasalahan ini ke pengawas. Biarkan pengawas yang nanti punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Kalau ternyata dari hasil audit pengawas, perusahaan itu sebenarnya mampu untuk memberikan THR atau tidak mem-PHK, tetapi menggunakan berbagai dalih, ada sanksinya,” jelas Abdul.

Dia menambahkan, jika perusahaan melakukan banding, pengawas akan membawa perkara tersebut ke pengadilan hubungan industrial.

“Itu tahapan-tahapannya. Kita ingin diselesaikan internal dulu, harusnya ini tidak muncul ke kita. Di perusahaan kan ada bipartit, diselesaikan antara serikat dengan perusahaan,” tutup Abdul.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau