KARAWANG, KOMPAS.com - Angkutan barang atau kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di ruas jalan tol selama musim mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
"Pembatasan angkutan barang diterapkan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025," ungkap Hidayat di Rest Area Km 57 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Siap-siap, Banten Juga Akan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Hidayat menambahkan bahwa alasan di balik larangan ini adalah untuk mencegah kemacetan, mengingat kendaraan bersumbu tiga dapat menghambat arus lalu lintas di jalan tol saat musim mudik Lebaran.
Polres Karawang telah menyiapkan beberapa titik penyekatan untuk mengawasi pelaksanaan larangan ini.
"Penyekatan dilakukan di gerbang tol Karawang Barat, gerbang tol Karawang Timur, serta di gerbang tol Kalihurip," kata Hidayat.
Baca juga: 3.000 Kendaraan Dinas Pemkab Bogor Nunggak Pajak!
Meskipun demikian, kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu masih diperbolehkan melintas di ruas jalan tol.
Kendaraan yang diizinkan termasuk yang mengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, hantaran uang, angkutan sepeda motor program mudik gratis, dan penanganan bencana alam.
Kendaraan angkutan yang dikecualikan tersebut harus mengantongi surat muatan barang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang