BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menginventarisir kembali aset tanah milik negara guna mencegah kasus sengketa lahan terjadi di masa depan.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyebut bahwa berkaca pada kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung, pihaknya telah meminta jajarannya untuk melakukan pendataan ulang aset tanah milik negara agar segera disertifikasi.
Dia tidak memungkiri bahwa selama ini kasus sengketa lahan muncul akibat pemerintah daerah lamban untuk mensertifikasi aset, yang kemudian berujung digugat oleh pihak swasta maupun perorangan.
"Ya, setelah ini kita akan mengidentifikasi seluruh aset kita, verifikasi, dan kelemahan dari pemerintah di manapun kan tanah-tanahnya nggak pernah disertifikasi, lambat," ucap Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025) malam.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Satgas Antipremanisme Dedi Mulyadi Sudah Sangat Tepat
Dedi mengungkap bahwa biaya yang mahal menjadi alasan pemerintah daerah enggan mensertifikasi aset.
Padahal, kata dia, nilai aset tanah negara yang menjadi sengketa lebih mahal ketimbang biaya sertifikasi.
"Kalau menurut saya biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal nggak apa-apa karena asetnya jauh lebih mahal. Ini koreksi terhadap yang lalu," katanya.
"Saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik, kemudian disertifikasi," tambahnya.
Terkait dengan kasus SMA Negeri 1 Bandung, Dedi telah meminta Biro Hukum Setda Jabar untuk melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Dia memandang obyek lahan yang menjadi sengketa tersebut karena terletak di lokasi strategis di salah satu pusat perekonomian Kota Bandung.
"Jadi bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung, tapi akses tanah itu adalah akses tanah strategis. Karena itu akses tanah strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu, jadi bukan murni gugatan PTUN," tutur Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Biro Hukum Setda Jabar telah mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Baca juga: Keracunan Massal di Cianjur, Dedi Mulyadi: Hati-hati, Cek Higienitas
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan banding tersebut pada Senin (21/4/2025) dan tinggal menunggu nomor register.
"Sudah kami daftarkan dua hari lalu, hari Senin melalui ecourt," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/4/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang