BANDUNG, KOMPAS.com - Tim unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap dua orang berinisial JH dan A yang terlibat dalam jaringan judi online asal Kamboja.
Dari aksinya itu, dua orang tersebut telah mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pendalaman di daerah BSD City, Tangerang pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Dalam penyelidikan ini, petugas mengamankan A yang diduga sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposit uang tiga situs judi online.
Baca juga: Imigrasi Akui Sulit Deteksi Calon PMI untuk Kerja di Industri Judi Online Kamboja
Tim kemudian melakukan pengembangan kepada orang yang menyuruh untuk mengumpulkan rekening bank tersebut, yakni JH yang diamankan di sebuah parkiran salah satu bank di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
"Ini sedang selesai melakukan transaksi pencairan, kita tangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Selasa (20/5/2025).
Tak sampai situ, tim langsung melakukan penggeledahan ke kediaman JH dan mengecek perangkat komputernya.
Sebuah akun fanspage Facebook ditemukan masih login pada perangkat komputer yang digunakannya untuk kepentingan iklan konten judi online di media sosial Facebook tersebut.
Petugas juga menemukan file Excel berupa rincian operasional, serta paspor JH dengan cap kepergian ke negara Kamboja.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa JH bekerja sebagai marketing judi online yang bertugas melakukan promosi terhadap situs yang dikelolanya di media sosial.
"Dia juga memonitoring perkembangan serta progres dari penyebaran dan kelangsungan aktif tindakannya situs judi online," kata Hendra.
Sementara tersangka A merupakan warga Jakarta yang bertugas sebagai pengumpul atau pencari, penyewa, dan penjual rekening yang digunakan untuk deposito dalam pengelolaan situs judi online tersebut. "Rekening ini penampungan judi online tadi," ucapnya.
Direktur Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah menambahkan bahwa dari barang bukti paspor JH yang terdapat cap kepergian dari negara Kamboja, serta kartu kerja atau foreign employee, dari bukti itu petugas menemukan fakta bahwa JH ini diketahui pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022.
"Sedang untuk bekerja di Indonesia atau di Jakarta itu sejak 2023 sampai dengan kemarin tertangkap. Jadi ini memang bagian dari jaringan Kamboja, saudara J ini sebagai telemarketing, kalau pada saat di Kamboja sebagai supervisornya telemarketing judi online," jelasnya.
Para pelaku ini mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Baca juga: Bendahara Dinkes Polman Korupsi Dana BPJS Warga Miskin Rp 1,3 Miliar, Uangnya untuk Judi Online
Seperti tersangka A yang mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per rekening, sedangkan JH mendapatkan untung Rp 10-50 juta per bulannya.
"Jadi setiap ada orang yang bermain judi online atau deposit, dia mendapat keuntungan. Nah, disitulah pendapatan yang didapatkan, perkiraannya 10-50 juta per bulan," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang