BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Rizal Pathurrohman, mahasiswa asal Cimahi, harus mengubur impian naik panggung wisuda.
Ia ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan ganja di sekitar kampusnya.
Rizal diamankan polisi pada Sabtu (14/6/2025) di kawasan Melong, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 685 gram ganja yang disimpan Rizal untuk diedarkan.
Baca juga: Beli Ganja Via Medsos Dilacak Bea Cukai, Pemuda Dibekuk Polisi Usai Ambil Paket
"MRP diamankan di daerah Melong, Kota Cimahi, terhadap kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Senin (23/6/2025).
Rizal mengaku keuntungan dari bisnis haramnya ini dilakukan demi mencukupi kebutuhan kuliah dan uang saku.
"Pada saat ini, tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu dari penjualan yang terakhir. Dia untuk kebutuhan jajan di kuliah atau kebutuhan kuliah," ujar Niko.
Hasil penjualan tidak sepenuhnya dipakai untuk biaya pendidikan; sebagian juga untuk gaya hidup.
Peredaran ganja dilakukan Rizal di lingkungan kampus tempat ia menempuh studi.
Baca juga: Sidang Pledoi Ladang Ganja Gunung Semeru, 5 Terdakwa Klaim Belum Terima Keuntungan Apa pun
"Di sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan.
Polisi menduga Rizal bukan satu-satunya pelaku dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran ganja ini.
"Masih pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut," ucap Hillal.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan yang mulai rawan disusupi jaringan narkotika.
Alih-alih meraih gelar, Rizal kini berhadapan dengan ancaman hukuman pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang