BANDUNG, KOMPAS.com - Rencana penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai berlaku pada Senin (14/7/2025) untuk jenjang semua tingkatan sekolah.
Meski begitu, aturan tersebut bersifat opsional, bergantung pada kondisi masing-masing daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan kebijakan masuk pukul 06.30 WIB merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
"Mulai tahun pelajaran baru 2025-2026, Pak Gubernur sudah mengirim ke bupati, wali kota. Kami juga sudah menyampaikan ke sekolah SD, SMP, SMA," ujar Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Disdik Jabar Gandeng TNI-Polri pada MPLS untuk Wujudkan Generasi Panca Waluya
Ia menerangkan bahwa pada penerapannya, pemerintah kabupaten dan kota diperbolehkan untuk mengusulkan pukul berapa yang efektif untuk masuk sekolah dengan mempertimbangkan berbagai faktor kondisi geografis di masing-masing sekolah.
Usulan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan setempat, dan Kantor Cabang Dinas akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan alasannya apakah sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Asal ada alasannya. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural. Kalau kendala kultural misalnya, anak-anak itu mengaji sampai jam 6, kultur pesantren, berarti itu disurvei, benar atau enggak pada ngaji anak-anaknya," kata Purwanto.
Kemudian, bila alasannya terkait dengan kondisi geografis atau jarak, Dinas juga akan memperhatikan faktor keamanan bagi siswa bila mereka harus berangkat subuh dan lain sebagainya.
Baca juga: Ramai Keluhan SPMB Jalur Prestasi 2025, Disdik Jabar: Soal Sudah Sesuai Standar
"Kalau teritorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain, itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar atau enggak faktor keamanan atau hanya malas saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, selain menginisiasi masuk sekolah pukul 06.30 WIB, Gubernur Dedi Mulyadi menerangkan bahwa pembelajaran diselenggarakan dari Senin sampai Kamis mulai pukul 06.30 dan durasi 195 menit per hari.
Sementara pada hari Jumat, jam mulai belajar sama, hanya durasinya 120 menit per hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem pendidikan di Jawa Barat.
Ia menyebut bahwa selain mengatur jam masuk sekolah lebih pagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
"Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah. Tugas-tugas tidak dibawa menjadi beban di rumah," ujar Dedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang