BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencoret 135.938 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar bantuan sosial (bansos) setelah terindikasi melakukan transaksi judi online.
Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Noneng Komara mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia. Verifikasi dilakukan melalui pemadanan data dan kunjungan lapangan.
“Dari hasil koordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI, ditemukan KPM Bansos Provinsi Jawa Barat yang terindikasi pelaku Judi Online (judol) sebanyak 135.938 KPM,” kata Noneng di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Noneng menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencoret nama-nama yang terlibat dari daftar penerima bansos. Akibatnya, mereka tidak lagi menerima bantuan sosial pada Triwulan III tahun 2025.
Baca juga: Bagikan Bansos Rp 5,8 Miliar di Gresik, Khofifah: Jangan Sampai Dipakai Judi Online
KPM yang dicoret akan digantikan oleh penerima baru yang memenuhi syarat. Ia berharap bansos dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat, bukan untuk aktivitas yang menyimpang.
Noneng menjelaskan, pada Triwulan II tahun 2025, terdapat 3.981.023 kepala keluarga di Jawa Barat yang menerima bantuan sembako.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlahnya mencapai 1.658.959 kepala keluarga, sementara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tercatat sebanyak 15.125.794 jiwa.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengumumkan bahwa sebanyak 603.999 KPM secara nasional diduga terlibat dalam transaksi judi online. Dugaan tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat adanya aktivitas mencurigakan dari penerima bansos.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang