Salin Artikel

Cara Membuat KTP di Bandung

Sebab warga tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Pembuatan KTP di Kota Bandung cukup satu hari," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muchtar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Tatang menjelaskan, untuk mendapatkan e-KTP, warga Kota Bandung harus berusia minimal 17 tahun.

Setelah itu, warga cukup datang ke kecamatan tempat tinggalnya, dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni:

1. Fotokopi kartu keluarga (KK).

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).

3. KTP lama (jika KTP sebelumnya rusak).

"Bagi yang pengajuan baru (belum punya e-KTP sebelumnya), tinggal datang membawa KK," ucap Tatang.

Di kecamatan, warga pemohon e-KTP mengajukan cetak KTP elektronik sambil menyerahkan persyaratan tersebut.

Begitu pengajuan selesai, warga tinggal mengambil resi.

Sehari kemudian, KTP sudah bisa diambil.

Perhitungan satu hari ini berdasarkan waktu cetak.

Jadi, apabila pemohon sudah datang lebih awal pada pagi hari, kecamatan akan segera mengajukan cetak e-KTP melalui system.

Dengan begtu, pada siang sampai sore, Disdukcapil akan mencetak KTP elektronik yang diajukan.

"Sehingga, besoknya e-KTP sudah bisa diambil," tutur dia.

Tatang mengatakan, setiap hari, Disdukcapil mencetak rata-rata 1.000 e-KTP.

Hal ini sesuai dengan jumlah pengajuan KTP elektronik yang mencapai 1.000-an per hari.


Pembuatan KTP gratis

Ia menegaskan bahwa proses administrasi kependudukan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Tatang mengatakan, apabila ada yang meminta sejumlah biaya, warga dipersilakan melaporkan kepadanya.

"Kota Bandung ini masuk zona bebas korupsi, jadi kami pasti akan mem-follow up berbagai keluhan termasuk pungutan liar (pungli)," ucap dia.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai cara membuat KTP di Bandung, warga bisa menghubungi informasi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Bandung melalui WhatsApp di nomor 08112120614.

Warga juga bisa bertanya melalui akun media sosial Disdukcapil Bandung di Instagram dan Twitter @disdukcapilbdg atau Facebook @disdukcapilbdg.

Untuk perbaikan data dan pembaruan kartu keluarga, warga juga bisa menggunakan aplikasi PEMUDA.

https://bandung.kompas.com/read/2021/03/19/152429478/cara-membuat-ktp-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke