Salin Artikel

Bahar bin Smith Minta Dibebaskan karena Sudah Beri Uang Ganti Rugi ke Korban Penganiayaan

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan permintaan tersebut karena Bahar sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.

"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," kata Ichwan dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (3/6/2021).

Berkaitan dengan perkara, Ichwan menjelaskan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai.

Bahar juga telah memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.

Kesepakatan damai itu telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.


Sebelumnya diberitakan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan akibat perbuatannya menganiayaan sopir taksi online.

Dalam amar tuntutan, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Adapun hal yang meringankan, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, hal yang memberatkan, kata jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama karena melakukan kekerasan.

Bahar mengaku menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah karena telah menggoda istrinya.

Namun, Andriansyah membantah tuduhan tersebut. 

https://bandung.kompas.com/read/2021/06/03/152755178/bahar-bin-smith-minta-dibebaskan-karena-sudah-beri-uang-ganti-rugi-ke-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke