Salin Artikel

Motor "Tak Bertuan" 1,5 Tahun Teronggok di Stasiun Bandung, Biaya Parkirnya Sudah Rp 8 Juta

Motor berwarna hijau tersebut sudah terparkir sejak Januari 2020. Sejak saat itu pula, pemilik motor belum mengambilnya.

Saat ini kondisi beberapa bagian motor seperti ban, jok, dan lainnya sangat kotor, seperti terkena cipratan tanah. Di bagian bawah terpasang rantai berwarna kuning.

Di bagian depan terlihat helm yang dicantolkan ke bagian motor. Sebelumnya, terdapat jas hujan yang sudah rombeng akibat cuaca. Namun saat ini jas hujan tersebut sudah tidak ada.

Bila dilihat dari plat nomornya, sang pemilik motor belum mengurus STNK motor tersebut. Sebab pada plat nomor motor terpampang angka 09-17 atau STNK habis September 2017.

Selain motor hijau tersebut, terdapat satu motor Honda tahun 1970-an yang juga terlihat kotor.

"Sudah 1,5 tahun motor (hijau) itu tidak diambil pemiliknya," ujar Manager Marketing Communication Advertising and Event Organizer PT Reska Multi Usaha (operator parkir di Stasiun Bandung) Yan Wahid Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Yan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik motor tersebut. Sesuai prosedur, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian. Karena merekalah yang memiliki data pemilik kendaraan.

"Terkait penitipan kendaraan di batas kewajaran, kami bekerja sama dengan polisi. Namun polisi tidak mengambil kendaraannya, kendaraannya tetap disimpan di kami," ucap dia.

Dari sisi keamanan, pihaknya berusaha sebaik mungkin menjaganya dari kehilangan. Namun untuk faktor cuaca, pihaknya tidak bisa menjaminnya. Sebab terkena panas dan hujan tidak baik untuk kendaraan.


Biaya parkir "motor tak bertuan" mencapai Rp 8 juta

Kendaraan "tak bertuan" tersebut tetap dikenakan tarif normal. Setelah ia hitung, biaya parkir motor hijau tersebut mencapai Rp 8 jutaan.

"Mungkin lebih mahal dari harga motornya," kata Yan.

Untuk itu, pihaknya berharap motor tersebut segera diambil oleh pemiliknya. Mengenai besaran tarif parkir, tinggal dibicarakan.

Caranya, pemilik kendaraan tinggal datang dengan menunjukkan karcis parkis. Bila sudah hilang, bisa memperlihatkan surat kendaraan yang berlaku.

Setelah dinyatakan kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, kedua belah pihak tinggal berdiskusi membicarakan kesanggupan biaya parkir.

"Biaya parkir nantinya sangat bergantung dari kemampuan pemilik kendaraan. Kami akan bantu untuk proses keluaran kendaraan. Sebab ini jadi beban juga buat kami. Meski secara pengelolaan kita dicover asuransi, tapi tetap saja jadi beban," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2021/06/14/173737078/motor-tak-bertuan-15-tahun-teronggok-di-stasiun-bandung-biaya-parkirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke