Salin Artikel

Bandung Siaga Covid-19, "Dine-In" di Kafe dan Resto Hanya sampai Pukul 7 Malam

Keputusan itu didapat usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung dalam rangka menyikapi tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Rabu (15/6/2021).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pengetatan itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan mulai 17 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas warga tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.

"Kita akan melakukan pengetatan aktivitas di Kota Bandung berangkat dari hasil evaluasi. Terjadi lonjakan signifikan, terutama di 15 Mei sampai 15 Juli 2021," ungkap Oded, Rabu sore.

Dalam kebijakan pengetatan aktivitas warga tersebut, Pemerintah Kota Bandung menutup semua tempat wisata dan tempat hiburan.

Selain itu, jam operasional restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Restoran (kafe, rumah makan, dan PKL kuliner) hanya boleh take away saja, tidak boleh makan di tempat," ungkap Oded.

Pembatasan waktu operasional juga diberlakukan untuk toko-toko modern dan ritel, yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

"Pasar tradisional juga kita batasi hanya sampai pukul 10.00 WIB," kata Oded.

Pemerintah Kota Bandung juga melarang adanya resepsi. "Hanya akad saja dengan orang yang datang maksimal 50 hanya orang," tuturnya.

Oded juga meminta aparat kewilayahan untuk mengaktifkan pos siaga Covid-19.

"Pengaktifan pos siaga Covid-19 dan penerapan PPKM di seluruh kelurahan. Hasil evaluasi dari 151 kelurahan, baru 131 yang ada. Sisanya sudah saya perintahkan agar kita sama-sama serentak mengaktifkan posko Covid-19," jelasnya.


Pemkot Bandung juga akan menyetop simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tingkat SD dan SMP yang sudah berjalan selama ini.

Dengan kondisi saat ini, rencana PTM terbatas permanen pun belum bisa dipastikan kapan bisa dilaksanakan.

"Simulasi PTM diberhentikan dan kelanjutannya menunggu keputusan nanti bulan Juli sesuai instruksi pemerintah pusat," ucap Oded.

Pemkot Bandung juga kembali memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Selain itu, menolak kunjungan dinas ke Kota Bandung.

"Khusus tamu kunjungan ke Kota Bandung, kita tidak akan menerima. Tidak boleh ada kunjungan dinas dari luar kota. MICE dilarang," tutup Oded.

(Penulis Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor Aprillia Ika)

https://bandung.kompas.com/read/2021/06/18/064500978/bandung-siaga-covid-19-dine-in-di-kafe-dan-resto-hanya-sampai-pukul-7-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke