Salin Artikel

Tak Tega Anaknya Masuk Lapas, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Mampu Bayar Denda PPKM, tapi Saya Harus Dukung Keputusannya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman (23), mulai menjalani vonis tiga hari kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Diantar bersama ayahnya ke Lapas, ia menjalani hukuman mulai hari ini di tempat tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ayah kandungnya, Agus Rahman (56), hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya itu.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkapnya di depan gerbang Lapas.

Ia menyadari anaknya selama ini telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Sebab, kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan yang ditetapkan.

Kendati demikian, ia juga telah membujuk anaknya berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya. Namun ia tak diperbolehkan membantu oleh anaknya.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus.

Sementara itu, Asep yang menjalani vonisnya hari ini, ia mengaku kaget ketika harus menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana dari berbagai kasus lainnya.

Ia mengira dirinya akan dipenjara di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat itu telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya saat persidangan.

Dia telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, memilih dipenjara selama tiga hari dari pada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Ada pun sidang saat itu dipimpin oleh hakim Abdul Gofur dan digelar bagi sembilan pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.

Berdasarkan putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani tiga hari kurungan.

Ia beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas ketika melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama berlakunya PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://bandung.kompas.com/read/2021/07/15/153819478/tak-tega-anaknya-masuk-lapas-ayah-pemilik-kedai-kopi-mampu-bayar-denda-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke