Salin Artikel

Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 tentang PPKM Level 3, mengatur syarat masuk ke pusat perbelanjaan, rumah ibadah, maupun hotel untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

1. Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan di Bandung

- Pengunjung wajib diperiksa saat masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket

- Pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukkan QR Code akun pribadi Pedulilindungi di setiap akses masuk dan keluar orang

- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib  menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 atau bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, beserta KTP kepada petugas pemeriksa di akses masuk 

- Pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi hanya boleh memenuhi 50 persen kapasitas 

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan

- Untuk jam operasional, mal dan pusat perbelanjaan dimulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan paling banyak kapasitas hanya 50 persen. Satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 60 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Aturan serupa juga dilakukan pada pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

2. Syarat masuk hotel di Kota Bandung

- Karyawan hotel wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu 38 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit, tamu atau karyawan tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/non-reaktif Covid-19 setelah dites PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid antigen test yang berlaku tiga hari

- Petugas hotel wajib menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu atau pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19

Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid-19, tamu agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

3. Syarat masuk rumah ibadah di Kota Bandung 

Pemerintah Kota Bandung pun memperbolehkan warga Kota Bandung beribadah di rumah ibadah dengan ketentuan:

- Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala 

- Pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah

- Pengelola mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala

- Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet, melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah

- Pengelola mengatur jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak dan mengimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

- Pengelola juga wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jemaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, dan lain sebagainya

- Pengunjung wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter dan menerapkan etika batuk

- Jemaah wajib menjaga kebersihan tangan dan menerapkan kedisplinan penggunaan masker termasuk berpartisipasi aktif untuk saling mengingatkan antar jemaah

- Jemaah dilarang masuk ke rumah ibadah jika memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas

- Jemaah wajib melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu 38 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka jemaah tidak diperkenankan masuk ke rumah ibadah

- Jemaah wajib membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya. Jemaah juga wajib selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah.

https://bandung.kompas.com/read/2021/09/10/102711478/syarat-masuk-mal-hotel-dan-rumah-ibadah-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke