Salin Artikel

Usai Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Pelajar SMA Ini Masukkan Jasad Korban Dalam Karung, Ini Motifnya

KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, usai memerkosa dan membunuh bocah 10 tahun berinisial AR, pelaku DND (17) memasukan jasadnya dalam karung.

Hal itu, sambung Hendra, dilakukan pelaku untuk menutupi aksinya.

"Adapun motif pembunuhan itu karena pelaku tidak ingin terungkap siapa yang melakukan kegiatan pencabulan tersebut," kata Hendra dalam jumpa pers di Bandung, Kamis (25/11/2021).

Ikut melakukan pencarian korban

Kata Hendra setelah membunuh korban, pelaku lantas pulang ke rumah lalu membersihkan diri dan sempat merokok di teras rumahnya.

Sementara, orangtua korban yang mengtahui anaknya belum pulang lantas mencari ke tempat mengaji dan teman-teman korban.

Saat itu, kata Hendra, pelaku sempat ikut melakukan pencarian korban.

"Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihat," ujarnya.


Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan tewas dalam karung yang disembuyikan pelaku di belakang rumah korban.

"Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal, dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan dilakban, serta ada luka pada kening akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya," jelasnya.

Terpengaruh video porno

Kata Hendra, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.

Bahkan, sambungnya, saat pihaknya memeriksa ponsel milik pelajar kelas XII SMA tersebut ditemukan banyak koleksi video porno.

"Pelaku sering melihat video porno," ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, kata Hendra, pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh korban.

"Pelaku memang mengakui melakukan perbuatan tersebut dan kemudian menghabisi nyawa korban," kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetanggaan. Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)

https://bandung.kompas.com/read/2021/11/25/162629178/usai-bunuh-dan-perkosa-bocah-10-tahun-pelajar-sma-ini-masukkan-jasad-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke