Salin Artikel

Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum para korban Yudi Kurnia mengatakan, ada yang luput dari berita acara kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut.

Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri. Dia menduga ada sindikat dalam peristiwa ini, bagaimana korban bisa sampai ke yayasan yang dipimpin Herry Wirawan sampai beberapa santri ada yang mengandung sampai sudah melahirkan. 

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Kedua, kata Yudi, setelah korban tinggal di pesantren atau boarding school di yayasan itu, korban hamil dan istri Herry diduga mengetahui hal itu, akan tetapi tak melaporkannya ke orangtua korban.

"Nah istri pelaku ini kan tahu, kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orangtua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan, kalaupun ada yang memperkosa. Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikitpun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak enggak bisa dibiarkan," kata Yudi.

Menurut Yudi, keluarga bersedia menitipkan anaknya di yayasan itu lantaran ada yang merekrut korban dengan mempromosikan bahwa sekolah itu gratis dan bangunannya baru.

"Jadi istrinya si Herry ini punya saudara, nah suaminya yang di Garut itu yang mengajak mempromosikan itu, tapi dia merasa berdosa, katanya saya tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu, "ujar Yudi.

Meskipun begitu, menurut Yudi, ada yang luput dari berita acara. Dia menilai, harusnya di penyidikan ada hal yang menyampaikan bagaimana korban bisa sampai ke yayasan itu hingga akhirnya hamil.

"Harusnya di penyidikan menyampaikan itu, tapi ini tidak ada penyidikan sampai ke sana, bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'. Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," ucapnya.

Yudi mengatakan bahwa pembiaran masuk dalam unsur hukum.

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menilai ada yang luput dari berita acara kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan korbannya.

"Jangan-jangan ada sindikat ada persekongkolan. Ada yang luput dari berita acara, tidak ada seolah-olah ini pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/22/204248378/kuasa-hukum-korban-herry-wirawan-istri-pelaku-tahu-kenapa-tidak-melaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke