Salin Artikel

Kejati Jabar: Korban Herry Wirawan Takut Lapor karena Terkurung di Yayasan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, keterangan para saksi mendukung pembuktian dalam persidangan, terutama bagaimana para korban takut untuk melaporkan tindakan pencabulan Herry.

"Ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain. Karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ucap Asep usai persidangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/2021).

Kondisi yayasan yang tertutup membuat warga tak mengetahui kegiatan yang dilakukan terdakwa Herry di yayasan tersebut.

"Warga sekitar tak mengetahui kegiatan di asrama itu, dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ucap Asep.

Bahkan masyarakat sekitar pun tak mengetahui bahwa di yayasan tersebut ada kegiatan keagamaan.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundung pun terdakwa tidak pernah datang," kata Asep.

Menurut Asep, lokasi tempat bangunan yayasan yang dikelola Herry ini berada di wilayah Antapani dan Cibiru.

"Itu di Antapani dan Cibiru, jadi mereka (warga) itu tidak pernah tahu karena tertutup," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/23/142820978/kejati-jabar-korban-herry-wirawan-takut-lapor-karena-terkurung-di-yayasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke