Salin Artikel

Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, seorang guru dan terdakwa dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati yang merupakan anak didiknya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/2021).

Dalam pengadilan yang berlangsung secara hybrid dan tertutup ini, Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana kembali turun mengawal persidangan dengan menjadi Jaksa Penuntut Umum.

Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mendukung pembuktian, bahwa Herry telah melakukan tindakan asusila hingga persetubuhan terhadap anak didiknya sendiri yang saat itu masih di bawah umur.

Bahkan salah satu korbannya mengaku ada yang disetubuhi hingga berkali-kali.

"Dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ucap Asep usai Persidangan.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang, yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang anak.

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat, tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pengurus yayasan.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/23/161814578/kajati-jabar-ungkap-herry-wirawan-setubuhi-korban-hingga-empat-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke