Salin Artikel

Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkap, bangunan yayasan yang ada di Antapani bukan milik Herry, tapi milik pihak ketiga.

"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial," kata Asep di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Menurut Asep, pemilik bangunan di Antapani itu tidak tinggal di tempat tersebut. Dia pun mempersilakan tempat tersebut untuk kegiatan positif seperti kegiatan sosial dan ibadah.

Namun fungsi bangunan tersebut justru disalahgunakan oleh Herry demi kepentingannya sendiri, termasuk tindak pemerkosaan.

"Pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah, tapi oleh tersangka (Herry) disalahgunakan," ucap Asep.

Sementara itu, bangunan pendidikan di wilayah Cibiru merupakan milik Herry.

"Kalau di Cibiru punya dia (Herry)," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/23/163825478/kajati-jabar-ungkap-kepemilikan-2-bangunan-yayasan-yang-dikelola-herry

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke