Salin Artikel

Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI

Sejoli tersebut sebelumnya menjadi korban tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ketiga tersangka, di akhir pekan kemarin sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," jelas Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo, saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurochman mengunjungi rumah duka Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021).

Chandra mengungkapkan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka.

Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dalami motif

Chandra menargetkan, berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan.

Pihaknya pun, tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa sejoli tersebut.

Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.

Pihaknya meyakini, akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.

"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.


Tak akan pandang bulu

Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.

Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.

"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/27/124307778/puspom-ad-ambil-alih-kasus-tabrak-lari-sejoli-di-nagreg-yang-libatkan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke