Salin Artikel

Jenderal Dudung Sebut 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Layak Dipecat

Namun, Dudung menyatakan ketiga orang itu layak dipecat.

"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung selepas berkunjung ke rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (27/12/2021).

Dudung menyatakan bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi.

Dia pun memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pada hari ini, Dudung datang ke Garut bersama istrinya untuk berziarah ke makam Hendi dan Salsabila.

Dia juga mendatangi rumah orangtua kedua mendiang untuk menghaturkan permintaan maaf.

Santunan dari Komando Daerah Militer XIII/Merdeka untuk orangtua sejoli tersebut juga diberikan dalam kesempatan tersebut.

"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelas Entes.

Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.

Setelah mengalami kecelakaan dua orang itu hilang. Mereka baru ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi.

Belakangan diungkap ada seorang Kolonel berinisial P dan dua kopral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sejoli tersebut.

Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/27/132816278/jenderal-dudung-sebut-3-anggota-tni-ad-penabrak-sejoli-di-nagreg-layak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke