Salin Artikel

Soal Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

KOMPAS.com - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan sepasang remaja, Handi Saputra dan Salsabila.

Ketiga pelaku juga diduga membuang korban.

Atas peristiwa itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, apa yang dilakukan ketiga anggota TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan.

Oleh karena itu, Dudung menyatakan bahwa para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.

“Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” ujar Dudung, di kediaman korban, Senin (27/12/2021), dilansir dari Antara.

Mengenai keputusan pemecatan ketiga anggota TNI tersebut akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.

"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," ucapnya.

Dikatakan Dudung, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

KSAD menjelaskan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
Tiga oknum TNI tersebut berdinas di tempat berbeda.

Kolonel Inf P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka; Kopda DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro; sedangkan Kopda Ad berdinas di Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen Chandra W Sukotjo menambahkan, ketiga tersangka sedang dalam penyidikan Puspom AD.

"Ketiga tersangka, di akhir pekan kemarin sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," terangnya, Senin, di kesempatan sama.

Pada Senin (27/12/2021), KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi rumah orangtua Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dudung turut berziarah ke makam korban. Kepada keluarga korban, ia menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan permintaan maaf.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat," tuturnya.

Ayah Handi, Entes Hidayatullah (54), mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati), Antara

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/27/174303578/soal-anggota-tni-ad-penabrak-sejoli-di-nagreg-jenderal-dudung-apa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke