Salin Artikel

Pembuat Video Porno dalam Hotel di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hal tersebut terungkap dalam amar putusan dalam website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021).

Seperti diketahui, dua sejoli dalam perkara ini diketahui berinisial RTM (32) dan PVT (30) yang merupakan pemeran dan pembuat video porno.

Keduanya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Majelis Haim Sunarti serta dua anggotanya, Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.

Hakim membacakan vonis kepada dua sejoli ini pada 14 Juli 2021, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana  dengan sengaja tanpa hak membuat video yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," dalam amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021).

Vonis yang dibacakan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dua sejoli tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, video porno ini dibuat dua orang dalam sebuah hotel di Bogor.

Dalam video yang berdurasi 3 menit 18 detik itu, perekam menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan yang tengah berdiri di meja resepsionis.


Adegan kemudian beralih ke sebuah kamar dan merekam beberapa adegan porno.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap keduanya di salah satu hotel di Bogor. 

Diketahui bawa keduanya merupakan sepasang kekasih yang kerap membuat konten video porno dan menjualnya ke situs porno untuk mendapatkan keuntungan

Berdasarkan penyelidikan, video sebanyak 26 konten itu dibuat sejak 2020.

Dari unggahan ke situs porno, keduanya mendapat Rp 19,5 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/28/070803178/pembuat-video-porno-dalam-hotel-di-bogor-divonis-35-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke