Salin Artikel

Herry Wirawan Catut Nama Kerabatnya di Kepengurusan untuk Membuat Yayasan

Keluarga Herry ternyata tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan yayasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry.

Mereka yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa. Para saksi mengaku tak mengetahui tentang kepengurusan yayasan tersebut.

"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka enggak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ucap Dodi dihubungi Selasa (28/12/2021).

Keluarga tak tahu punya yayasan

Menurut Dodi, Herry tak mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya memiliki yayasan pendidikan.

"Enggak bilang. Cuma keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orangtuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," ujar Dodi.

Namun pada kenyataanya, kerabat terdakwa tak mengetahui namanya dimasukan dalam kepengurusan.

"Tidak tahu, mereka hanya memberikan keterangan tadi. Iya, mengenai kepengurusan ini," ucap Dodi.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/28/145150978/herry-wirawan-catut-nama-kerabatnya-di-kepengurusan-untuk-membuat-yayasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke