Salin Artikel

Terungkap, Salah Satu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Masih Kerabat dengan Istrinya

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini digelar secara tertutup dengan menghadirkan enam saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkap bahwa salah satu korban Herry ada yang merupakan kerabatnya sendiri.

"Salah satu korban itu adalah kerabatnya," kata Dodi yang dihubungi, Selasa.

Fakta ini, kata dia, terungkap berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kerabat terdakwa.

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah. Kerabatnya dia, masih 'dimakan' sama dia coba. Hitungan ponakan. Itu aja," tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bimasena mengatakan, akan mengecek korban yang merupakan kerabat dari istri Herry.

"Satu kerabat dengan istri, jadi sepupu. Nanti dicek kepada sepupu," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry yang merupakan guru di bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa Herry didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/28/154150578/terungkap-salah-satu-korban-pemerkosaan-herry-wirawan-masih-kerabat-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke