Salin Artikel

Beredar Video Polisi Bertemu Bahar bin Smith, Polda Jabar: untuk Serahkan SPDP

Dalam video tersebut terlihat dua polisi berkemeja hitam duduk dan berbincang bersama Bahar di sebuah ruangan.

Narasi yang beredar, mengaitkan pernyataan Presiden Joko Widodo agar anggota polisi tak sowan ke pelaku pembuat keributan.

Namun narasi itu dibantah Polda Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, polisi datang ke lokasi di video tersebut untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami berada di sana, yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan, SPDP tersebut berdasarkan lokasi laporan polisi yang sudah diterbitkan Polda Metro jaya berada di wilayah hukum Polda Jabar.

"Ada laporan polisi yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya, karena mengingat locus delicti nya ada di wilkum polda jabar, sehingga dilimpahkan ke polda jabar," ucap Erdi.

Terkait hal itu, penyidik Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Sehingga proses penyidikan tersebut akan berjalan, dan sebagai satu syarat adalah diterbitkannya SPDP," kata Erdi.


SPDP ini, lanjut Erdi, diserahkan kepada kejaksaan, kepada pelapor, dan kepada orang yang berhak menerima SPDP tersebut.

"Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," jelasnya.

Mengingat hal tersebut, Erdi menegaskan, anggota Polda Jabar yang ada di kediaman Bahar bukan silaturahmi melainkan dalam pelaksanaan tugas menyerahkan SPDP.

"Jadi itu yang kami tegaskan bahwa anggota kami berada di lokasi adalah untuk melaksanakan tugas yaitu menyerahkan SPDP perkara yang sekarang sudah ditangani polda jabar," tegasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2021/12/30/110058378/beredar-video-polisi-bertemu-bahar-bin-smith-polda-jabar-untuk-serahkan-spdp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke